Semarang & Sekitarnya
14 Januari 2010
Tiga Desa Dapat Bantuan Rp 3 M
KENDAL- Tiga desa di Kendal, mendapat bantuan dana program neighbourhood development dari pemerintah pusat, masing-masing Rp 1 miliar. Dana itu untuk pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK).
Ketiganya adalah Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Desa Plantaran (Kaliwungu Selatan), dan Desa Sidorejo (Brangsong). Setahun sebelumnya, bantuan untuk kegiatan yang akrab disebut Noto Deso ini juga telah dikucurkan untuk Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kendal Kota.
’’Dana Noto Desa atau ND itu, dimanfaatkan sesuai rencana tata letak bangunan dan lingkungan (RTBL) desa. Hasilnya, akan didapat lingkungan sehat, bersih produktif, dan memiliki karakter atau jatidiri,’’ ungkap Kepala Bappeda Kendal, Drs Soepardjan, kemarin.
Dana itu, antara lain akan dimanfaatkan membentuk badan pemberdayaan masyarakat (BKM) di kelurahan atau desa. Dengan begitu, memberi kemudahan modal pada masyarakat pelaku usaha, akses pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan gizi. ’’Yang dimaksud pembangunan di sini adalah pembangunan fasilitas umum, meliputi sarana dan prasarana.’’
Soepardjan menjelaskan, ada tiga tahapan kegiatan akan dilaksanakan dalam pemanfaatan dana itu. Periode pertama, antara lain penguatan pendampingan, kapasitas kelembagaan, membentuk lembaga di desa/kelurahan, harmonisasi dan integrasi rencana. Misalnya, proses perencanaan pembuatan saluran air bersih, rencana pengembangan permukiman.
Pencairan Dana Periode kedua, praktik manajemen pembangunan oleh komunitas masyarakat, fasilitas promosi, mediasi, dan konsultan, dukungan program kegiatan dari pemerintah dan pihak lain, seperti swadaya masyarakat, serta bantuan swasta.
Periode ketiga antara lain manajemen pembangunan berkelanjutan secara mandiri, fasilitasi pembinaan oleh pemkab, monitoring dan supervisi.
’’Untuk Kelurahan Kebondalem yang mendapatkan bantuan dana ND 2009, pada 2010 ini memasuki periode kedua, karena setiap tahapan berlaku satu tahun. Pembangunan fisik, berada pada tahap kedua.’’
Ditambahkan, pencairan dana dilakukan bertahap, yakni periode pertama hingga tiga, masing-masing 20%, 50% dan 30%. ’’Pada setiap pelaksanaan tahapan itu, untuk tim fasilitasi dilibatkan tim teknis PLPBK. Untuk pengembangan dilakukan di tingkat kabupaten, di kecamatan oleh kelompok kerja. Adapun di tingkat desa oleh BKM.’’ (G15-56)
Sumber :
http://suaramerdeka.com